Indeks
  • Indeks
s/d
351.440

Total Artikel


Rumor Samsung Galaxy S26 Ultra, Bakal Bawa Sensor Kamera Sony 200MP
Kejaksaan Selidiki Keterkaitan Investasi Google ke Gojek dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
Tersingkir Lebih Cepat dari Japan Open 2025, Jonatan Christie Banyak Lakukan Kesalahan
LRT Jakarta Fase 1B Ditargetkan Beroperasi Kuartal III 2026, Siap Angkut 80 Ribu Penumpang
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Google Bikin Doodle Kopi Susu Gula Aren Cuma di Indonesia, Ada Tips Membuatnya Juga Lho
Hasil Uji Baterai Samsung Galaxy Z Fold 7: Snapdragon 8 Elite Terbukti Kuat, tapi Kapasitasnya Masih Kurang
Timnas Indonesia U-23 Favorit Juara ASEAN U-23 Championship 2025, Menurut Pelatih Malaysia
Pemprov DKI Tengah Susun Payung Hukum Sekolah Swasta Gratis
Rahasia Tersembunyi di Balik Sekolah Rakyat Prabowo, Puan Maharani Beri Warning Keras
Penyebab Harga Minyak Mentah Indonesia Meroket di Bulan Juni 2025
Marcus Rashford Tolak Tawaran dari Arab Saudi, Tegaskan Cuma Mau Gabung Barcelona!
Kejaksaan ‘Ngebet’ Periksa Nadiem Makarim, Dianggap Tahu soal Proyek Pengadaan Laptop
Pramono: Menuju Kota Global, Penting Jakarta Aktif dalam Diplomasi Dunia
BUMD Jakarta Diduga Oplos Beras, Rano Karno Turun Tangan
6 Perusahaan dan 8 Pemilik Merek Beras Kemasan 5 Kilogram Diperiksa Polisi
Liverpool Masih Galau Mau Datangkan Marc Guehi, Semuanya Tergantung Crystal Palace
DPR Pastikan Pasal Penyadapan di RUU KUHAP Dihapus
Soroti Kasus Beras Oplosan, Ketua DPR RI Puan Maharani: Kupas dan Selidiki dengan Tuntas
Polisi Hati-Hati Simpulkan Penyebab Kematian Misterius Diplomat Arya Daru Pangayunan
Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, PDIP: Entah Politis atas Profesional
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Penugasan Gibran di Papua
Samsung Galaxy S26 Edge Bakal Gantikan Model 'Plus', Sudah Muncul di GSMA
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Banyak Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Diperpanjang 7 Hari
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Bocoran iPhone 17 Pro: Pulau Kamera hingga Tepi Bingkainya Ada Perubahan
Jadwal Super League 2025/2026 Dirilis, Simak Sembilan Laga di Pekan Pertama
Chelsea Tidak Dapat Tiket Otomatis ke Piala Dunia Antarklub 2029, Malah PSG yang Lolos
Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Brunei di ASEAN U-23 Championship 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Berita

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan


Gerald Vanenburg Desak Jens Raven Buktikan Diri Setelah Gabung Bali United
Arsenal segera Datangkan 3 Pemain Baru, Habiskan Dana Belanja Hampir Rp 4,3 Triliun
Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober Bertepatan dengan Ultah Prabowo, PDIP: Tak Perlu Tendensius
Samsung Galaxy S26 Ultra Bakal Hadir dengan Layar Lebih Tipis, Pakai Teknologi OLED CoE
Gerald Vanenburg 'Buta Lawan' Saat Debut Resmi dengan Timnas U-23 di Ajang ASEAN U-23 Championship 2025
4 HP Flagship Android segera Rilis 2026, Sketsa Desainnya Sudah Bocor!
Siap Diluncurkan, Apple Mulai Uji Coba Produksi iPhone 17 di India
Lamine Yamal Bakal Diinvestigasi karena Sewa Kurcaci di Pesta Ulang Tahunnya
Final Piala Dunia Antarklub Ricuh, Luis Enrique Jelaskan Alasan Dorong Joao Pedro